PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
