PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri. (2) Notaris bertanggung jawab dalam pembuatan akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, dan akta yang memuat perubahan data perseroan yang dibuat dihadapannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
