PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Apabila dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat perubahan nama Perseroan, permohonan persetujuan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
