Pasal 3
BAB 1 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (1) Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) secara elektronis oleh Notaris dengan mengisi Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I atau FIAN Model II.
8/2/23, 4:39 PM PERMEN06.M.01-HT.01.10 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS1IVC4wMS4xMC5odG0iOw==.html 2/4 (2) Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis.
