Pasal 78
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA dengan memuat: a. data Alat Angkut; b. daftar Awak Alat Angkut; c. bandar udara atau pelabuhan asal; d. bandar udara atau pelabuhan tujuan; e. tanggal kedatangan atau tanggal keberangkatan; f. alasan/kepentingan; dan g. muatan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut. (3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai pertimbangan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan dari Kepala Kantor Imigrasi. (6) Penyampaian keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan diterbitkan. (7) Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan diterima. (8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan pemeriksaan Keimigrasian masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA. (9) Dalam hal persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Kantor Imigrasi yang tidak membawahi TPI atau tidak memiliki tempat lain yang difungsikan sebagai TPI, pemeriksaan Keimigrasian dilaksanakan dengan menggunakan sarana prasarana Kantor Imigrasi terdekat yang membawahi TPI atau tempat lain yang difungsikan sebagai TPI. (10) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah yang memuat alasan penolakan.
