Pasal 77
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keimigrasian dilakukan di bandar udara atau pelabuhan yang berfungsi sebagai TPI. (2) Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan di bandar udara atau pelabuhan yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (3) Persetujuan pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan ekspor/impor atau pariwisata yang mendukung perekonomian nasional. (4) Selain menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan pemeriksaan Keimigrasian di bandar udara atau pelabuhan yang bukan TPI dapat diberikan dalam rangka kepentingan pemerintah berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
