PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 74
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keimigrasian dengan menggunakan Autogate dilakukan dengan: a. melakukan pemindaian Dokumen Perjalanan; b. perekaman Data Biometrik pada Autogate; c. Autogate merekam data kedatangan dan/atau keberangkatan yang berlaku juga sebagai Tanda Masuk atau Tanda Keluar secara elektronik yang tersimpan dalam aplikasi perlintasan Keimigrasian;
d. Autogate secara otomatis akan melakukan verifikasi yang meliputi:
- keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;
- kesesuaian data biometrik dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya;
- kesesuaian data pada basis data Keimigrasian; dan
- daftar Pencegahan dan Penangkalan. e. Autogate akan terbuka secara otomatis dan proses pemeriksaan Keimigrasian dinyatakan selesai.
