PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 58
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
