PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 57
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari. (2) Pengambilan foto wajah dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi Data Biometrik dalam basis data Keimigrasian.
