Pasal 23
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan d. memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah INDONESIA tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung Kembali dengan Alat Angkutnya; atau b. memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
