Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1), Nakhoda atau awak kapal yang datang langsung dengan menggunakan Kapal Wisata (yacht) Asing untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA juga harus memiliki Visa kunjungan dalam rangka wisata. (3) Kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
