PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 106
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 terdiri atas: a. TPI bandar udara; b. TPI pelabuhan laut; dan c. TPI pos lintas batas; (2) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan Keimigrasian dapat dilaksanakan pada tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.
