Pasal 104
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyampaikan pembatalan keberangkatan atau pengalihan penumpang ke Alat Angkut lainnya secara tertulis kepada Pejabat Imigrasi di TPI. (2) Dalam hal penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang batal berangkat telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pembatalan Tanda Keluar dengan menerakan cap pembatalan (cancelled) pada Dokumen Perjalanan serta melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian. (3) Dalam hal penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dialihkan ke Alat Angkut lainnya telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian.
