Pasal 103
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal terjadi Deviasi, Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Imigrasi di TPI pada kesempatan pertama. (2) Pejabat Imigrasi di TPI memastikan bahwa Alat Angkut yang melakukan Deviasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian keluar Wilayah INDONESIA dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi. (3) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI menyampaikan permohonan persetujuan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang melakukan Deviasi kepada Direktur Jenderal disertai alasan dan pertimbangan. (4) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memerintahkan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian.
(6) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di TPI melakukan tata cara pemeriksaan Keimigrasian dan melakukan pembatalan Tanda Keluar dengan menerakan cap pembatalan (cancelled) pada Dokumen Perjalanan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Pejabat Imigrasi di TPI melakukan tata cara penolakan masuk wilayah INDONESIA.
