PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 18
(1) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e digunakan oleh Pegawai yang bertugas sebagai pengawal inspektur upacara. (2) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester. (3) Warna Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. jas berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83; dan b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e. (4) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
