Pasal 16
(1) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas pada: a. layanan kantor imigrasi; b. layanan kekayaan intelektual; c. layanan administrasi hukum umum; d. layanan informasi pada unit kerja pelayanan; e. layanan kunjungan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; f. lembaga pemasyarakatan anak; dan g. tempat pemeriksaan imigrasi. (2) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan kunjungan klien atau hadir di persidangan.
(3) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester; (4) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemeja berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83; b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e. (5) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemeja berwarna hitam; dan b. celana berwarna hitam. (6) Dalam hal diperlukan penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas yang digunakan pada Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pada pelaksanaan tugas dan fungsinya, penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. (7) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pelayanan masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
