PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 3
Manajemen Karier PNS dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam: a. perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan Sistem Merit; b. pelaksanaan Pola Karier PNS berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi; c. pelaksanaan penilaian Kompetensi PNS; d. peningkatan Kompetensi PNS berdasarkan hasil penilaian Kompetensi dan Talenta pegawai; dan e. pengelolaan Manajemen Talenta.
