PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 2
Manajemen Karier PNS bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; c. meningkatkan Kompetensi dan kinerja PNS; dan d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS.
