PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3819.KP.04.15 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-85.KP.04.01 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
