Pasal 10
(1) Ketentuan tentang Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini harus sudah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Ketentuan tentang Sistem Informasi Manajemen Karier sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini harus sudah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak ketentuan tentang Manajemen Karier PNS
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal ketentuan tentang Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini telah dilaksanakan dan Sistem Informasi Manajemen Karier sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan, ketentuan Manajemen Karier dapat dilaksanakan secara manual. (4) Ketentuan tentang Manajemen Karier PNS yang dilaksanakan secara manual wajib didokumentasikan dan diarsipkan dalam data kepegawaian sampai dengan dilaksanakannya ketentuan tentang Sistem Informasi Manajemen Karier untuk kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Karier dimaksud.
