PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 12
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persayaratan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi.
