PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 11
BAB 2 — PASPOR BIASA
Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan; b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; d. wawancara; e. verifikasi; dan f. adjudikasi.
