PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN...
Pasal 2
(1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan oleh Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
