PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 4 — PRODUK INTELIJEN
(1) Terhadap produk Intelijen Pemasyarakatan yang digunakan sebagai data atau informasi dalam penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan analisis dan evaluasi. (2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat di bidang Intelijen Pemasyarakatan. (3) Dalam melaksanakan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat di bidang Intelijen Pemasyarakatan dapat menggunakan sarana tertentu dan/atau melibatkan tenaga ahli di bidang keilmuan terkait.
