Pasal 8
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 7 diberikan Tanda Masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas yang berwenang. (2) Pemegang Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas dari negara Republik Rakyat Tiongkok diberikan Tanda Masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona. (3) Dalam hal Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap Tanda Masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA.
