PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 4
(1) Setiap pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Renja Kemenkumham setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sesuai kebutuhan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra Kemenkumham dalam kurun waktu 2015-2019 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja Kemenkumham.
