PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 3
(1) Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup. (2) Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
