PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 9
(1) Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP Lapas. (2) Narapidana yang diajukan dalam sidang TPP harus diusulkan oleh wali warga binaan pemasyarakatan.
