PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 10
(1) Pengangkatan Pemuka harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Lapas. (2) Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
