PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 2
Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas, Narapidana dapat diangkat menjadi: a. Pemuka; dan b. Tamping.
