PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
- Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
- Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka.
- Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
