PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
