PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (2) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
