PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 45
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan hak atas Merek.
