PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan terkait dengan Hak Prioritas, Pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen terkait Hak Prioritas, Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas.
