Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon tidak melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Permohonan dianggap ditarik kembali.
