PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 19
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. daftar hadir; b. foto kegiatan; c. materi pemberdayaan masyarakat; dan d. notula hasil kegiatan. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Sidbankum.
(4) Format laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
