PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 18
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilan hukum Penerima Bantuan Hukum untuk: a. penanganan atau pemantauan kasus; b. penyusunan permohonan atau gugatan; dan/atau c. pelaporan kasus atau pendaftaran kasus. (2) Jumlah peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang. (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan; atau b. tanpa permohonan
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
