Pasal 13
BAB 3 — SURAT KETERANGAN WASIAT
(1) Pemohon mengisi format isian yang memuat paling sedikit: a. identitas Pemohon; b. data dari kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya; c. data penetapan ganti nama, dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama; dan
d. tanggal pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon melampirkan dengan mengunggah dokumen persyaratan paling sedikit: a. asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya. (3) Dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama, Pemohon mengunggah asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Jika orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya meninggal sebelum waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemohon belum dapat mengajukan permohonan surat keterangan wasiat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal meninggalnya orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemohon yang mengajukan surat keterangan wasiat dalam hal nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya tersimpan dalam Daftar Pusat Wasiat.
