PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA LOKATARA
Untuk mendapatkan Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapatkan predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan d. tidak sedang dalam proses penjatuhan atau menjalani hukuman disiplin maupun tindak pidana serta tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
