PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA LOKATARA
Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. PNS berhasil atau unggul dalam kompetisi di tingkat nasional atau internasional yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau b. PNS berjasa terhadap bangsa, negara, dan/atau masyarakat dengan mendapatkan penghargaan dari lembaga terkait sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
