PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 44
BAB 7 — PENGHARGAAN MITRA KERJA
(1) Usulan penerima Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh pimpinan Unit Eselon I atau kepala kantor wilayah kepada Sekretaris Jenderal. (2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. bukti kontribusi positif dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau b. perjanjian kerja sama dengan Kementerian.
