PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 43
BAB 7 — PENGHARGAAN MITRA KERJA
(1) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan kepada Mitra Kerja dengan kriteria berperan aktif serta berkontribusi memberi dukungan dalam kemajuan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
