PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 39
BAB 6 — PENGHARGAAN PURNA PENGAYOMAN
Untuk mendapatkan Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PNS harus memenuhi persyaratan: a. Purnabakti pada periode bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan; dan b. Purnabakti yang diusulkan:
- tidak sedang menjalani proses tindak pidana; dan
- tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebelum memasuki batas usia pensiun.
