PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 36
BAB 5 — PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN
(1) Waktu pemberian Penghargaan Pegawai Teladan ditetapkan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja.
(2) Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja masing- masing. (3) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
