PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghargaan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. Karya Dhika Lokatara; b. Karya Dhika Madya; c. Karya Dhika Prakasa; dan d. Pegawai Teladan.
