PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghargaan di lingkungan Kementerian dapat diberikan kepada: a. PNS; b. PPPK;
c. Purnabakti; dan d. Mitra Kerja.
