PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 29
BAB 5 — PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN
Untuk mendapatkan Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PNS atau PPPK harus memenuhi persyaratan: a. memiliki masa kerja sebagai PNS atau PPPK paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS atau PPPK; b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. tidak sedang dalam proses penjatuhan atau menjalani hukuman disiplin maupun tindak pidana; dan d. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
