PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 28
BAB 5 — PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN
(1) Penghargaan Pegawai Teladan dapat diberikan kepada PNS atau PPPK dengan kriteria sebagai berikut:
a. berhasil mencapai kinerja yang baik dan memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; b. berhasil memiliki Inovasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; c. berhasil meraih prestasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing atau di luar Unit Kerja; dan/atau d. kriteria lainnya yang ditentukan oleh Unit Kerja masing-masing. (2) Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja.
