PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 21
BAB 3 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA MADYA
(1) Pemberian Penghargaan Karya Dhika Madya dilaksanakan pada Hari Dharma Karya Dhika. (2) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan lencana. (3) Format piagam penghargaan dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
